Oleh : DONNY MOHAMMAD RAMDHAN S.SOSTanggal : 08/04/2025Terakhir diubah : 24/04/2025
Kategori: Pemerintahan
Jenis: Teknologi Informasi dan Digital
Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam kehidupan manusia patut diakui telah mengubah cara manusia berinteraksi. Pesatnya perkembangan teknologi saat ini menuntut kita untuk terus bergerak dan beradaptasi dalam menghadapi kemajuan jaman yang semakin canggih. Kini, seolah semuanya ada pada genggaman kita, termasuk diantaranya yaitu layanan pemerintah. Oleh sebab itu, Pemerintah Republik Indonesia berupaya mengatur kemudahan layanan akses tersebut dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk menunjang perkembangan layanan di pemerintahan.
SPBE merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang lebih baik melalui pemanfaatan teknologi digital. Apa yang selama ini dilakukan bersifat manual (harus datang secara offline ke kantor pemerintah, mengisi form yang bermacam-macam, menghabiskan waktu untuk menunggu datangnya giliran antrian), kini dengan adanya SPBE diharapkan masyarakat dapat meminimalisir hal tersebut.
Pemerintah Pusat berupaya mendorong implementasi SPBE dalam rangka mendukung akselerasi aparatur negara dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Peraturan ini merupakan pondasi awal yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah baik instansi pusat, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota untuk menerapkan SPBE. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa dengan adanya SPBE, pemerintah sedang berupaya melakukan penyesuaian layanan yang terus mengikuti kemajuan, dengan menyatukan apa yang sebelumnya terpisah-pisah/sektoral menjadi satu layanan yang terpadu atau berkaitan dengan satu sama lainnya.
Penerapan SPBE memiliki cakupan yang lebih luas, dan tidak melulu dianalogikan pada sebuah aplikasi. Karena SPBE berbicara mengenai sistem tata kelola yang didalamnya ada infrastruktur, bisnis proses, keamanan, dan layanan. SPBE juga merupakan suatu mekanisme tentang bagaimana kita mengubah cara pandang dalam melakukan pekerjaan di pemerintahan, dari yang bertahap-tahap dan membutuhkan waktu lama menjadi lebih sederhana/singkat. Melalui SPBE Pemerintah berupaya memaksimalkan layanan, tanpa adanya tumpang tindih layanan satu dengan lainnya.
Sejalan dengan amanah Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen menjalankan SPBE dengan menetapkan peraturan yang berkaitan dengan SPBE, diantaranya yaitu :
1)Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
2)Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 106 Tahun 2021 tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2021-2025;
3)Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan SPBE;
4)Perwal Kota Bandung Nomor 106 Tahun 2021 tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2021-2025.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, yang merupakan bagian dari Pemerintah Kota Bandung, turut serta menerapkan SPBE sesuai dengan kapasitas tugas pokok dan fungsinya. Salah satu layanan DP3A yang telah berjalan yaitu Sistem Penyajian dan Pemanfaatan Data Gender dan Anak (Si Paten) yang dibuat dalam rangka mendukung penyelenggaraan data terpilah gender dan anak di Kota Bandung.
Dalam upaya mewujudkan tata kelola SPBE yang baik, tentunya memerlukan arsitektur yang baik, karena Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang menggambarkan proses integrasi bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, serta keamanan yang disusun secara terukur.
Kerangka kerja pada DP3A Kota Bandung disusun melalui:
1.Perencanaan arsitektur dan peta sistem layanan;
2.Mengidentifikasi kendala dan potensi risiko, serta mitigasinya;
3.Menyusun rencana aksi yang terukur dan sesuai jadwal;
4.Menganalisa Output, Outcome, dan Impact.
Sementara pada Proses Bisnis, kami berhasil mengidentifikasi kendala layanan Si Paten, dari proses awal yang bertahap dan membutuhkan waktu lama, menjadi proses baru yang lebih sederhana dan singkat, sehingga menghasilkan proses percepatan.
Untuk mencapai pelaksanaan SPBE yang berkesinambungan dan berkualitas, maka dilakukan proses reviu peta rencana Si Paten dari aspek Manajemen IT yang terdiri dari : Manajemen Risiko, Data, SDM, Perubahan, Kemanan Informasi, Aset, Pengetahuan, dan Layanan. Dari proses reviu ini, kami melakukan upaya tindaklanjut berupa penyusunan : Pakta Integritas, SOP Layanan, Rencana Anggaran, dan Monitoring sistem IT.
Tidak hanya itu, dalam proses Monitoring dan Evaluasi SPBE, kami telah melakukan penilaian mandiri berdasarkan Pedoman KemenPAN RB Nomor 3 Tahun 2024, menggunakan Indikator 43 yaitu Tingkat Kematangan Layanan Data Terbuka, yang menghasilkan Tingkat Kematangan Level 5 yaitu adanya perbaikan tata kelola layanan.
Dari keseluruhan implementasi SPBE ini, tentunya proses kami tidaklah semudah yang dibayangkan, kami pernah merasakan peretasan kemanan, adanya penyesuaian pada prosedur lama, serta keterbatasan anggaran dan SDM di bidang IT. Meski demikian, kami berupaya menghadapi tantangan tersebut dengan mempertimbangkan manfaat SPBE yang lebih besar, dan mengedepankan dukungan komitmen dari pimpinan. Semoga melalui SPBE, DP3A Kota Bandung dapat terus konsisten melayani warga Kota Bandung dengan lebih baik dan berkualitas.