Jenis: Hukum dan KebijakanKomunikasi dan Public Speaking
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau dikenal dengan singkatan JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
Payung hukum yang menaungi JDIH adalah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Serta Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum.
Sebagai salah satu upaya menuju open parliament yang merupakan sebuah agenda besar untuk membangun keterbukaan parlemen dengan mensyaratkan adanya kolaborasi parlemen dan masyarakat dan juga dalam rangka penyebarluasan produk hukum, khususnya produk hukum daerah Kota Bandung yang dihasilkan DPRD Kota Bandung, maka website JDIH DPRD Kota Bandung ini lahir.
Dengan adanya website JDIH DPRD Kota Bandung ini, saya berharap jajaran Sekretariat DPRD Kota Bandung, warga Kota Bandung dan semua pihak yang mengakses website JDIH DPRD Kota Bandung ini dapat mengambil manfaat dari layanan yang kami sediakan. Kami, Sekretariat DPRD Kota Bandung selalu berusaha dengan segenap kemampuan dan
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Serta Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum.
Sebagai salah satu upaya menuju open parliament yang merupakan sebuah agenda besar untuk membangun keterbukaan parlemen dengan mensyaratkan adanya kolaborasi parlemen dan masyarakat dan juga dalam rangka penyebarluasan produk hukum, khususnya produk hukum daerah Kota Bandung yang dihasilkan DPRD Kota Bandung, maka website JDIH DPRD Kota Bandung ini lahir.
Dengan adanya website JDIH DPRD Kota Bandung ini, saya berharap jajaran Sekretariat DPRD Kota Bandung, warga Kota Bandung dan semua pihak yang mengakses website JDIH DPRD Kota Bandung ini dapat mengambil manfaat dari layanan yang kami sediakan. Kami, Sekretariat DPRD Kota Bandung selalu berusaha dengan segenap kemampuan dansumber daya yang ada memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak.
Kritik dan saran sangat kami nantikan, terutama dengan memberikan masukan melalui sarana survei kepuasan masyarakat yang juga kami sediakan di website JDIH DPRD Kota Bandung ini. Semoga JDIH DPRD Kota Bandung terus berjalan dan memberikan manfaat untuk masyarakat serta mampu memberikan kontribusi Informasi Hukum secara Nasional.